Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap 'Uang Terima Kasih' Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles
Randi sempat menampik uang itu diberikan dengan maksud tertentu. Dia mengklaim uang terima kasih diberikan atas dasar inisiatifnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020, mengungkap adanya "uang terima kasih."
Uang tersebut diberikan kepada petinggi perusahan negara, April Churniawan selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), April Churniawan.
Pemberian uang terima kasih itu terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berita acara penyidikan (BAP) saksi dalam persidangan kasus korupsi bansos beras untuk KPM dan PKH pada masa Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020, untuk beberapa terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Saksi yang memberikan keterangan ialah kepala Cabang PT BGR Makassar, Randi Putra Gideon Sumampouw.
Randi kemudian mengamini pemberian uang terima kasih sebesar Rp 40 juta.
"Tentang uang 40 juta yang bapak berikan kepada April ya. Ini bapak pernah terangkan ke penyidik ya. Bapak waktu itu membuat sebuah kolom di situ uang 40 juta," kata JPU KPK dalam persidangan.
"Ya, benar pak," kata Randi.
Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Randi sempat menampik uang itu diberikan dengan maksud tertentu. Dia mengklaim uang terima kasih diberikan atas dasar inisiatifnya.
"Terus ini bapak terangkan lagi di jawaban BAP nomor 20. Uang sejumlah Rp 40 juta diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada saudara April Churniawan selaku Ketua Tim BSB di PT BGR. Apa maksudnya tuh, pak? Terima kasih bagaimana?" tanya jaksa KPK.
"Kalau saya sih cuma inisiatif saya sendiri saja pak. Enggak ada unsur lain-lain pak," klaim Randi.
Sumber uang Rp 40 juta itu merupakan sisaan dari yang diberikan April Churniawan atas nama PT BGR, bukan pribadi.
Namun kemudian, saksi Randi memberikan uang itu kepada April secara personal. Artinya, tidak masuk ke kas PT BGR.
"Ini kan uangnya sumbernya sisa uang yang diberikan Pak April itu. Ini pengembaliankah?" tanya jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.