Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap 'Uang Terima Kasih' Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles

Randi sempat menampik uang itu diberikan dengan maksud tertentu. Dia mengklaim uang terima kasih diberikan atas dasar inisiatifnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Korupsi Bansos Beras Covid-19 Ungkap 'Uang Terima Kasih' Proyek Rp 40 Juta, Eh Sempat Ngeles
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020, mengungkap adanya "uang terima kasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).  

"Ya saya ngasih yang itu saja pak. Maksudnya kan dari rekening Pak April juga tuh," jawab Randi.

Baca juga: 2 Anggota TNI Tersambar Petir di Mabes TNI Cilangkap, Begini Kronologinya

Masih tak puas, jaksa kembali mencecar saksi terkait uang terima kasih ini.

Adu argumen pun sempat terjadi antara jaksa dan penasihat hukum sampai dilerai Majelis Hakim.

Namun, kemudian Randi sebagai saksi mengaku bahwa uang terima kasih Rp 40 juta itu diberikan terkait kemudahan-kemudahan kantor cabang yang dipimpin Randi.

"Ya tapi kenapa bahasanya bukan pengembalian, tapi terima kasih? Maksudnya terima kasih apa?" kata jaksa.

"Keberatan Yang Mulia. Tadi sudah dijawab, itu inisiatif dari saksi, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.

"Karena menurut saya Pak April membantu dalam proses ini luar biasa banget sama cabang saya pak," kata Randi.

Berita Rekomendasi

Di persidangan ini, jaksa KPK menunjukkan bukti transfer uang terima kasih Rp 40 juta yang dimaksud.

Uang tersebut rupanya ditransfer ke terdakwa pada November 2020.

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bukti transfer yang diperlihatkan jaksa bukanlah rekening koran, melainkan foto yang ada di galeri handphone saksi. Sebab bukti transfer koran sudah dibuang oleh saksi.

"Ada di BAP saudara. Ini bukti transfernya ya?" ujar jaksa penuntut umum menunjukkan foto kepada saksi.

"Ya pak."

"Apa kertasnya sudah dibuang sama saudara yang bukti transfer itu?" tanya jaksa.

"Sudah sih pak. Cuma karena waktu itu saya diminta keterangan yang waktu jadi saksi itu pak," kata saksi Randi.

Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas