Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka

Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas saat melakukan jumpa pers terkait 90 pegawai KPK dinyatakan terlibat pungutan liar di lingkungan rutan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Uang tersebut kemudian dibagikan "Lurah" ke pegawai rutan lainnya.

Kasus pungli ini melibatkan 93 pegawai KPK. Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.

78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.

Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.

Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.

Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.

Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.

BERITA TERKAIT

Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.

Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.

Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.

Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.

Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.

Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas