Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
![Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/90-pegawai-kpk-dinyatakan-terlibat-pungutan-liar-di-lingkungan-rutan-kpk.jpg)
Uang tersebut kemudian dibagikan "Lurah" ke pegawai rutan lainnya.
Kasus pungli ini melibatkan 93 pegawai KPK. Sebanyak 90 pegawai sudah disidang oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.
78 pegawai disanksi minta maaf secara langsung dan terbuka.
Mereka kemudian diserahkan kepada Sekretariat Jendral KPK untuk proses selanjutnya.
Sementara 12 pegawai lainnya langsung diserahkan kepada Sekjen KPK.
Mereka dinilai turut terbukti tetapi tidak bisa dihukum etik Dewas.
Sebab, perbuatan pungli mereka terjadi sebelum Dewas terbentuk.
Meski demikian 90 pegawai itu akan diproses secara disiplin oleh KPK.
Sekjen KPK sudah membentuk tim untuk memprosesnya.
Selain itu, KPK juga sedang mengusut secara pidana kasus pungli tersebut. Sudah ada 10 tersangka yang dijerat penyidik.
Namun, KPK belum menjelaskan identitas tersangka maupun konstruksi perkara.
Total pungutan yang diterima para pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Ini terhitung dari tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu modusnya ialah penyelundupan ponsel hingga makanan ke dalam Rutan KPK. Diduga tarifnya mencapai Rp10-20 juta.
Sementara tarif penggunaan HP per bulannya ialah Rp5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.