Hengki 'Otak' Pungli di Rutan KPK Sudah Berstatus Tersangka
Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Hengki yang disebut Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai "otak" pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Hengki sudah tersangka," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Hengki bekerja di rutan KPK sejak 2017. Dia menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
Hengki adalah eks Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sejak November 2022, Hengki tercatat bertugas di Sekretariat Dewan DKI Jakarta.
"Dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah. Tersangka dia. Kita tetap proses. Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," kata Tanak.
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi kasus pungli tersebut. Termasuk sangkaan pasal kepada Hengki.
Adapun kasus pungli di rutan KPK terjadi dalam rentang periode 2016-2023.
Pungli kemudian mulai terstruktur sejak tahun 2018 disaat Hengki diperbantukan bekerja di Rutan KPK.
Disinyalir sosok Hengki yang memperkenalkan sistem "Korting" dan "Lurah" untuk mempermudah distribusi uang pungli.
"Korting" adalah tahanan yang menjadi koordinator pengepul uang dari tahanan lain.
Sementara "Lurah" merupakan pegawai Rutan KPK yang menerima uang dari "Korting".