Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas dan 6 anak buahnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan menyita 110 Kg sabu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Baca juga: Soal Penangkapan 2 Wanita Kurir Sabu 1 Kilogram di Bandara Haluoleo, Begini Penjelasan BNNP Sultra
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.