Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Supriyatno, Dilaporkan Bersama Ganjar ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut Bank Jateng

Berikut ini profil Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng yang dilaporkan bersama Ganjar oleh IPW atas dugaan gratifikasi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Supriyatno, Dilaporkan Bersama Ganjar ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut Bank Jateng
TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Supriyatno (kiri) menerima kenang-kenangan karikatur bergambar dirinya saat acara pisah sambut di Balkondes Karangrejo, Borobudur Magelang, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). Supriyatno yang merupakan mantan Dirut Bank Jateng, dilaporkan bersama Ganjar ke KPK atas dugaan gratifikasi. 

Tak hanya itu, TPN Ganjar-Mahfud juga berpendapat laporan IPW hanyalah pengalihan isu terkait dugaan penggelembungan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebagai informasi, Sugeng Teguh Santoso juga menjabat sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor.

"Pelaporan itu upaya licik untuk memperlemah hak angket kecurangan pemilu yang disuarakan Mas Ganjar."

"Tapi Mas Ganjar tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan itu," ujar Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Mohammad Guntur Romli atau Gus Romli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa.

"Sebaiknya Ketua IPW yang juga sekaligus Ketua PSI Kota Bogor tidak mengalihkan isu dari dugaan penggelembungan suara oleh PSI yang lagi dibongkar oleh netizen," imbuh dia.

Gus Romli memastikan pihaknya akan melaporkan balik Sugeng jika tuduhan ICW terhadap Ganjar tidak terbukti.

"Kan itu baru laporan dari mereka, dan jelas-jelas itu tuduhan tanpa bukti. Itu bukan isu hukum tetapi isu politik," katanya.

BERITA TERKAIT

"Laporan Sugeng untuk mengalihkan isu saja itu," pungkas Gus Romli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Supriyatno Mengundurkan Diri, Irianto Harko Saputro Plt Direktur Utama Bank Jateng dan Wartakotalive.com Respons Ganjar Pranowo Usai Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Suap Rp 100 Miliar, TPN: Terkait Hak Angket

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo, TribunJateng.com/Hermawan Handaka, Wartakotalive.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas