Profil Supriyatno, Dilaporkan Bersama Ganjar ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut Bank Jateng
Berikut ini profil Supriyatno, mantan Dirut Bank Jateng yang dilaporkan bersama Ganjar oleh IPW atas dugaan gratifikasi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tiga tahun berselang, tepatnya pada 4 Maret 2019, Supriyatno terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Jakarta, dilansir TribunJateng.com.
Diketahui, Supriyatno terus mengemban jabatan sebagai Dirut Bank Jateng hingga akhirnya mengundurkan diri pada Agustus 2023.
Pengunduran diri Supriyatno saat itu disetujui oleh Ganjar yang masih menjabat sebagai Gubernur Jateng, sekaligus pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Kala itu, Supriyatno mengaku memutuskan mundur lantaran ingin mempercepat kaderisasi dan estafet kepemimpinan Jateng.
Ia lantas digantikan oleh Irianto Harko Saputro.
Selain menjabat Plt Dirut Bank Jateng, Irianto saat ini juga masih menduduki posisi Direktur Bisnis Dana, Jasa, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KPK akan Tindak Lanjuti
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan terhadap Ganjar Pranowo dan Supriyatno yang dilayangkan oleh IPW.
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi yang Membuat Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh IPW
Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali, Selasa.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," lanjutnya.
Terpisah, Ganjar membantah adanya tuduhan gratifikasi yang disebutkan IPW.
Ia menegaskan selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jateng, tak pernah menerima gratifikasi.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai laporan dugaan gratifikasi yang ditujukan pada Ganjar, merupakan upaya untuk memperlemah hak angket kecurangan pemilu yang disuarakan Ganjar.