Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Di kamar 902 itulah Sadikin mendapat perintah melalui telpon dari Achsanul untuk memastikan uang yang ada di dalam koper.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi, Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III BPK, Achsanul Qosasi didakwa jaksa penuntut umum atas dugaan menerima Rp 40 miliar untuk pengondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Untuk menerima Rp 40 miliar itu, dia sampai rela menyewa dua kamar di hotel mewah Grand Hyatt Jakarta, yakni kamar nomor 902 dan 909.

Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

Berdasarkan informasi dari berbagai platform penyewaan kamar hotel, harga sewa kamar di Grand Hyatt Jakarta berkisar pada Rp 3 juta per malamnya.

Sewa kamar itu dilakukan pada 19 Juli 2022 melalui kawannya, Sadikin Rusli.

"Sekitar sore hari Sadikin Rusli sampai Hotel Grand Hyatt Jakarta, Setelah itu terdakwa Sadikin rusli membuka dua kamar di hotel tersebut," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

Sadikin Rusli kemudian diminta untuk menemui Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo untuk serah-terima uang tersebut.

Berita Rekomendasi

Sadikin dan Windi pun bertemu di kafe lantai 5 Hotel Grand Hyatt.

Saat bertemu, mereka saling mengucapkan sandi "Garuda" sebagaimana yang telah disepakati Achsanul dan Anang Latif.

"Sadikin Rusli duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang. Setelah dekat, Windi Purnama mengatakan GARUDA, Sadikin Rusli menjawab GARUDA," ujar jaksa, membacakan dakwaan Achsanul Qosasi.

Setelah mereka berbincang, serah-terima uang terjadi di depan lift hotel.

Saat itu, Windi Purnama turun ke basement P1 untuk mengambil uang yang diwadahi koper. Sedangkan Sadikin menunggu di depan lift.

"Kemudian koper tersebut diserahkan kepada Sadikin Rusli di depan lift," kata jaksa.

Uang tersebut kemudian dibawa Sadikin ke kamarnya yang benomor 902.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas