Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP: Upaya Pembunuhan Karakter

Deddy Sitorus membuka suara mengenai adanya pelaporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Politikus PDIP: Upaya Pembunuhan Karakter
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Politikus PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus membuka suara mengenai adanya pelaporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Deddy menilai, laporan tersebut merupakan upaya pembunuhan karakter mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Upaya pembunuhan karakter Mas Ganjar," kata Deddy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Dia juga curiga laporan tersebut sebagai upaya menekan Ganjar karena menggulirkan wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Upaya menekan Mas Ganjar soal hak angket melalui isu hukum seperti dulu yang terjadi pada Anies Baswedan," ujar Deddy.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Deddy menganggap laporan ini upaya pengalihan isu soal lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tak wajar.

Sebelumnya, KPK menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo.

Laporan itu diadukan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Ali mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sementara, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas