Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sampai Keppres IKN Terbit
Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Status tersebut bertahan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu disampaikan Dini merespons isu bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).
Terkait kapan Keppres tersebut terbit, menurut Dini tergantung dari Presiden Jokowi.
Karena penerbitan Keppres merupakan kewenangan Presiden.
Baca juga: Jokowi Makan Nasgor Telur Ceplok Saat Glamping Bareng Menteri di IKN
Menurut Dini, IKN akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres tersebut terbit.
Dengan adanya Keppres tersebut nantinya otomatis pula Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," katanya.
"Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Presiden Jokowi kepada PM Australia, dari Impor Daging hingga Investasi IKN
Menurut Dini pemerintah akan mengatur waktu agar penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ jarak waktunya tidak terlalu jauh. Sehingga proses peralihan dapat berjalan dengan baik.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," katanya.