Penjelasan Stafsus Presiden soal Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin."
"Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Oleh sebab itu, Baleg DPR segera memulai pembahasan RUU Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Supartman mengatakan, DPR akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait untuk membahas RUU DKJ.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan nantinya status Jakarta akan dibahas dalam rapat antara DPR dan Baleg.
Termasuk kemungkinan Jakarta menjadi kota khusus ekonomi atau industri.
"Nah pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," ujarnya.
Supratman menambahkan, DPR dan pemerintah juga kan membahas sistem pemilihan Gubernur Jakarta.
"Kita menunggu dulu kita belum lihat DIM-nya pemerintah karena baru hari ini kan penugasannya. Baru setelah ini kami menunggu DIM dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah," ujar Supratman.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.