Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah
Menurut Fahzal, tekanan psikologis merupakan hal yang wajar dialami para tahanan. Terlebih bagi Achsanul Qosasi yang merupakan publik figur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sempat bercerita bahwa dirinya tertekan secara psikologis sebagai tahanan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Cerita itu disampaikannya dalam sidang Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Achsanul Qosasi.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo
"Memang hukuman sosial bagi saya sudah jatuh tentunya dan mengakibatkan kondisi psikologi saya yang drop," kata Achsanul Qosasi di persidangan.
Dia pun memohon kepada Majelis Hakim untuk diizinkan berobat di luar Rutan.
Permohonan izin tersebut katanya berdasrkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rutan.
"Kemudian dua minggu berikutnya saya direkomendasikan untuk melakukan general check up di rumah sakit Adhyaksa. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," kata Achsanul Qosasi.
Baca juga: Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok
Terkait tekanan psikologis itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri sempat memberikan pemahaman kepada Achsanul Qosasi.
Menurut Fahzal, tekanan psikologis merupakan hal yang wajar dialami para tahanan. Terlebih bagi Achsanul Qosasi yang merupakan publik figur.
"Psikologisnya, kadang-kadang begitu pak, tekanan fisik dan tekanan psikologis. Kami mengerti beban saudara. Saudara kan bukan orang sembarangan. Anggota BPK dan juga pernah jadi praktisi politik di DPR RI," ujar Hakim Fahzal.
Fahzal pun menyebut bahwa permohonan Achsanul Qosasi untuk terapi psikologi akan dipertimbangkan begitu diajukan secara tertulis.
Namun demikian, Achsanul terlebih dulu diceramahi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Ahli psikologi ya, memberikan terapi-terapi ya. Tapi yang paling hebat itu terapi-terapi anu pak secara agama ya, secara ini sifatnya religius. Saudara orang Madura ya kental gitu agamanya," katanya.
Achsanul pun disarankan untuk kuat menghadapi akibat perbuatannya sendiri.
"Hadapi saja dengan santai. Hadapi sajalah dengan mental yang kuat. Begitu saran saya," ujar Hakim Fahzal.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.