Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspom TNI Sebut Tingkat Pelanggaran dalam Operasi Gaktib 2023 Naik 0,76 Persen Dibanding 2022

Meski terdapat kenaikan pada Operasi Gaktib, Yusri menuturkan hal sebaliknya justru terjadi pada Operasi Yustisi 2023 lalu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Danpuspom TNI Sebut Tingkat Pelanggaran dalam Operasi Gaktib 2023 Naik 0,76 Persen Dibanding 2022
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat pimpin upacara pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi POM TNI di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at (8/3/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa terdapat kenaikan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI selama Operasi Penegakkan Ketertiban (Gaktib) Polisi Militer (POM) 2023 lalu.

Yusri mengatakan adapun kenaikan itu berkisar di angka 1.048 ribu pelanggaran, naik 0,76 persen dibanding dengan tahun 2022 yakni 1.040 ribu pelanggaran.

Baca juga: Korlantas Polri - Puspom TNI Perkuat Kerja Sama Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas Aparat Hukum

"Pelanggaran yang terjadi pada Operasi Gaktib Polisi Militer tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 dari 1.040 pelanggaran menjadi 1.048 pelanggaran, naik 0,76 persen," ujar Yusri saat menyampaikan amanat upacara Operasi Gaktib dan Yustisi 2024 di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

Meski terdapat kenaikan pada Operasi Gaktib, Yusri menuturkan hal sebaliknya justru terjadi pada Operasi Yustisi 2023 lalu.

Lanjut dia, bahwa pada Operasi Yustisi 2023 terdapat penurunan tingkat pelanggaran prajurit TNI dibanding tahun 2022 yakni diangka dari 1.101 perkara menjadi 892 perkara atau turun 18,98 persen.

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Sebut Letkol Afri Terima Rp 8,3 Miliar dari Perusahaan Pengadaan Proyek Basarnas

"Pada Operasi Yustisi Polisi Militer 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 dari 1.101 perkara menjadi 892 perkara turun 18,98 persen," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Yusri juga menjelaskan soal jenis pelanggaran yang terjadi pada tahun 2023 lalu.

Kata dia bahwa jenis pelanggaran disiplin dan tata tertib masih yang menonjol pada Operasi Gaktib dan Yustisi pada tahun lalu.

"Kemudian untuk pidananya yang menonjol adalah penganiayaan, disersi dan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin)," sebutnya.

Sementara itu untuk tahun 2024 sendiri, lanjut jenderal bintang dua itu bahwa memang terdapat beberapa pelanggaran yang melibatkan anggota TNI yang saat ini telah pihaknya tangani.

Alhasil kata dia, pihaknya pun bakal terus mengevaluasi guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya yang melibatkan anggota TNI.


"Tentunya kita sebagai Polisi Militer mengevaluasi dengan metode pendekatan yang paling efektif untuk menekan angka pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2024

Sebelumnya, Polisi Militer (POM) TNI menggelar upacara operasi penegakkan ketertiban (Gaktib) dan yustisi tahun 2024 di Lapangan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jum'at (8/3/2024).

Adapun upacara itu langsung dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto yang bertindak sebagai inspektur upacara (Irup).

Dalam upacara ini total diikuti oleh 1.100 personel yang tergabung dalam beberapa satuan TNI-Polri serta pemerintah daerah diantaranya Kopassus, Koopsus, Kostrad, Marinir, Kodam Jaya, Brimob, Dishub dan Satpol PP DKI Jakarta.

Mayjen Yusri mengatakan bahwa operasi Gaktib dan Yustisi ini nantinya akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dan juga akan melibatkan seluruh personel POM TNI yang ada di tiga matra.

"Jadi seluruh Indonesia melakukan operasi ini serentak sepanjang 2024 dan pengerahan personel operasi Gaktib dan Yustisi 2024 ini kami kerahkan seluruh prajurit Polisi Militer baik darat, laut dan udara," ucap Yusri saat bacakan amanat, Jumat (8/4/2024).

Baca juga: Klarifikasi Danrem 143/HO Kendari Brigjen TNI Ayub Akbar Usai Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi

Sementara itu ketika disinggung perihal sanksi apa yang akan diberikan jika terdapat prajurit yang kedapatan melanggar, Yusri mengatakan bahwa hal itu akan menyesuaikan jenis pelanggaran.

"Tentu sanksinya akan disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan KUHPM maupun KUHP," jelasnya.

Selain itu kata Yusri bahwa operasi ini guna meningkatkan disipilin prajurit baik itu perorangan maupun di tingkat satuan.

Pasalnya hal itu juga untuk mengemplementasikan visi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menginginkan prajurit yang Prima, yakni profesional, responsif, integratif, modern dan adaptif.

"Karena bagaimanapun kita sebagai TNI akan selalu siap untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas