Diduga Terima Rp 56 M, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dilayangkan dalam kasus penerimaan gratifikasi Rp 56.238.081.496 terkait pengurusan ekspor impor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Selain dituntut 10 tahun 3 bulan penjara, JPU juga menuntut Andhi Pramono untuk membayar denda.
Baca juga: KPK Sita Ford Mustang dan 7 Bidang Tanah terkait Pencucian Uang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan agar Andhi Pramono membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Tuntutan ini lantaran jaksa menganggap bahwa Andhi Pramono terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undanf Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Ada 3 pertimbangan memberatkan bagi tuntutan eks Kepala Bea Cukai Makassar ini.
Termasuk diantaranya, Andhi Pramono tak mengakui penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu, dia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Andhi Prmaono bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Sebelumnya jaksa telah mendakwa Andhi Pramono menerima uang gratifikasi terkait pengurusan ekspor impor yang di antaranya digunakan untuk membayar rumah sakit dan juga membayar biaya kuliah anaknya.
"22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa. Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.