Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari hasil korupsi tower BTS 4G Kominfo.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt.
"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sebelumnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902."
"Selanjutnya, diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata JPU, Kamis (7/3/2024).
Setelah Achsanul menerima uang Rp40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut, kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
Atas dakwaan itu, Achsanul tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Achsanul lewat kuasa hukumnya.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo
Diketahui, akibat perbuatannya, Achsanul dalam dakwaan pertama dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan kedua, dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di dakwaan ketiga, Achsanul dijerat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, pada dakwaan keempat, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.