Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari hasil korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). - Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Achsanul menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut. 

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt.

"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sebelumnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902."

"Selanjutnya, diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata JPU, Kamis (7/3/2024).




Setelah Achsanul menerima uang Rp40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut, kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

Atas dakwaan itu, Achsanul tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Achsanul lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

BERITA TERKAIT

Diketahui, akibat perbuatannya, Achsanul dalam dakwaan pertama dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan kedua, dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di dakwaan ketiga, Achsanul dijerat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, pada dakwaan keempat, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas