Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari hasil korupsi tower BTS 4G Kominfo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harta Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). - Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Achsanul menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menerima uang Rp40 miliar dalam kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Achsanul menerima uang tersebut pada 19 Juli 2022, di Hotel Grand Hyatt.

Uang itu kemudian dibawa ke rumah Achsanul di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.




"Setelah tiba di parkiran basement Hotel Grand Hyatt, selanjutnya terdakwa Achsanul Qosasi memasukkan koper berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Alphard warna hitam lalu pergi menyimpan koper berisi uang tersebut di sebuah rumah yang terletak di Kemang, Jakarta Selatan," kata JPU saat membacakan dakwaan Achsanul, Kamis (7/3/2024).

Lalu, berapa harta kekayaan Achsanul Qosasi?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, saat masih menjabat sebagai anggota III BPK, Achsanul tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp29.689.286.114.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp24.853.836.289 lantaran Achsanul berutang sebanyak Rp4.835.449.825.

BERITA TERKAIT

Menurut LHKPN, Achsanul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan; Bogor, Jawa Barat; dan Sumenep, Madura, Jawa Timur; senilai Rp21.849.891.000.

Namun, dua di antaranya berstatus hibah tanpa akta.

Ia juga mempunyai tujuh mobil dengan nilai Rp1.477.026.800.

Mobil miliknya yang paling mahal adalah Toyota Alphard tahun 2011, yaitu Rp500 juta.

Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Selain rumah dan kendaraan, Achsanul juga memiliki aset lainnya, yaitu harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Achsanul Qosasi:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.849.891.000

  1. Tanah Seluas 966 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HIBAH TANPA AKTA Rp. 13.900.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/40 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 28.080.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.389.696.000
  4. Tanah Seluas 203 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.677.720.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.078.875.000
  6. Tanah dan Bangunan Seluas 143 m2/143 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 752.323.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/120 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 717.010.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 2303 m2/82 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 1.874.183.000
  9. Tanah dan Bangunan Seluas 1614 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.845.648.000
  10. Tanah dan Bangunan Seluas 4343 m2/100 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.551.976.000
  11. Tanah dan Bangunan Seluas 703 m2/160 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.052.735.000
  12. Tanah dan Bangunan Seluas 353 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.867.745.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.477.026.800

  1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
  3. MOBIL, VW SEDAN Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
  4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
  5. MOBIL, MITSUBISHI OUTLANDER SPORT MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
  6. MOBIL, VW MINIBUS Tahun 1953, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000
  7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5G AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 111.026.800

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.356.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.006.368.314

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 29.689.286.114

Baca juga: Sandi Garuda dalam Operasi Senyap Rp 40 Miliar Anggota BPK di Kasus Korupsi BTS Kominfo

III. HUTANG Rp. 4.835.449.825

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 24.853.836.289

Sewa 2 Kamar di Hotel Grand Hyatt

Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif BPK Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Demi bisa membawa pulang Rp40 miliar hasil korupsi proyek tower BTS 4G, Achsanul Qosasi menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt, nomor 902 dan 909.

Sewa kamar itu dilakukan Achsanul lewat kawannya, Sadikin Rusli, yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Diketahui, aksi Achsanul membawa pulang uang Rp40 miliar terjadi pada 19 Juli 2022.

Berdasarkan dakwaan, Achsanul singgah di Hotel Grand Hyatt pada pukul 18.48 WIB untuk mengambil uang titipan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Uang dalam koper diterima Sadikin dari Windi Purnama, kawan Anang Achmad Latif.

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt.

"Kemudian Sadikin Rusli menarik koper berisi uang yang sebelumnya diterima Windi Purnama dari dalam kamar 902."

"Selanjutnya, diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt yang diantar oleh terdakwa Sadikin Rusli," kata JPU, Kamis (7/3/2024).

Setelah Achsanul menerima uang Rp40 miliar, BPK kemudian menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut, kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

Atas dakwaan itu, Achsanul tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Achsanul lewat kuasa hukumnya.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

Diketahui, akibat perbuatannya, Achsanul dalam dakwaan pertama dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan kedua, dijerat Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di dakwaan ketiga, Achsanul dijerat Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, pada dakwaan keempat, ia dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas