Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Prediksi Akan Ada Kompromi Pemerintah dan DPR Selanjutnya, Terkait Ambang Batas Parlemen 

aturan ambang batas parlemen  4% saja banyak suara masyarakat yang tidak terakumulasi kursi di parlemen

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengamat Prediksi Akan Ada Kompromi Pemerintah dan DPR Selanjutnya, Terkait Ambang Batas Parlemen 
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia - Ujang Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan soal ambang batas parlemen nantinya akan ada kompromi dari pemerintah dan DPR terpilih 2024-2029.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 




"Kenapa MK mencabut 4 persen itu dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang untuk menata kembali soal ambang batas parlemen," kata Ujang dihubungi Jumat (8/3/2024).

"Kalau kita lihat dari pihak yang menggugat sendiri Perludem membangun argumen untuk mencabut itu. Kalau tidak salah agar ambang batas 1 persen," lanjut Ujang.

Baca juga: Ujang Komarudin: Debat Cawapres Menarik, Ketiganya Tampil Maksimal

Menurut Ujang hal itu diterapkan agar suara masyarakat yang sudah memilih di pemilihan umum tidak hilang.

"Kalau 7% itu argumen Perludem itu akan semakin banyak suara masyarakat yang hilang. Karena tidak terwakili di parlemen," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Ujang aturan ambang batas parlemen  4% saja banyak suara masyarakat yang tidak terakumulasi kursi di parlemen.

"Oleh karena itu nantinya akan ada angka kompromi dari pembuat undang-undang, DPR bersama pemerintah. Komprominya ada di angka berapa. Apakah lebih kecil dari 4% atau lebih besar. Anggota DPR yang baru yang akan membahas soal revisi undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas