Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat Prediksi Akan Ada Kompromi Pemerintah dan DPR Selanjutnya, Terkait Ambang Batas Parlemen 

aturan ambang batas parlemen  4% saja banyak suara masyarakat yang tidak terakumulasi kursi di parlemen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengamat Prediksi Akan Ada Kompromi Pemerintah dan DPR Selanjutnya, Terkait Ambang Batas Parlemen 
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia - Ujang Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan soal ambang batas parlemen nantinya akan ada kompromi dari pemerintah dan DPR terpilih 2024-2029.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. 

"Kenapa MK mencabut 4 persen itu dikembalikan kepada pembuat Undang-Undang untuk menata kembali soal ambang batas parlemen," kata Ujang dihubungi Jumat (8/3/2024).

"Kalau kita lihat dari pihak yang menggugat sendiri Perludem membangun argumen untuk mencabut itu. Kalau tidak salah agar ambang batas 1 persen," lanjut Ujang.

Baca juga: Ujang Komarudin: Debat Cawapres Menarik, Ketiganya Tampil Maksimal

Menurut Ujang hal itu diterapkan agar suara masyarakat yang sudah memilih di pemilihan umum tidak hilang.

"Kalau 7% itu argumen Perludem itu akan semakin banyak suara masyarakat yang hilang. Karena tidak terwakili di parlemen," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikatakan Ujang aturan ambang batas parlemen  4% saja banyak suara masyarakat yang tidak terakumulasi kursi di parlemen.

"Oleh karena itu nantinya akan ada angka kompromi dari pembuat undang-undang, DPR bersama pemerintah. Komprominya ada di angka berapa. Apakah lebih kecil dari 4% atau lebih besar. Anggota DPR yang baru yang akan membahas soal revisi undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas