Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR Minta Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tidur Saat Mengudara Diberi Sanksi

KNKT menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi V DPR Minta Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tidur Saat Mengudara Diberi Sanksi
Fitri Wulandari
Psawat Batik Air di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama (SJP) menyoroti kasus Laporan Investigasi Penerbangan dari KNKT pada 25 Januari 2024 terhadap pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320 dengan kode registrasi PK-LUV.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pilot dan kopilot yang menerbangkan pesawat itu tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

“Dimana akibat peristiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau Jawa hingga ke samudera Hindia. Namun karena pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta,” kata Suryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/3/2024).

Dalam investigasi KNKT, lanjut SJP, didapatkan informasi bahwa sang pilot sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

“Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE,” ucap dia.

Akan tetapi, lanjut Suryadi, KNKT menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air.

Berita Rekomendasi

Sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

“Fraksi PKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut,” ucap dia.

Suryadi menegaskan, Fraksi PKS meminta agar pihak Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai.

“Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” pungkas Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang.

Kemenhub Akan Investigasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memberikan teguran keras kepada Batik Air terkait pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan BTK6723 Kendari-Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi secara khusus terkait hal tersebut.

Selain itu, Kristi menyebut bahwa maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.

"Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan," kata Kristi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas