Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ Akan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

4 tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek MBZ Sheikh ke pengadilan. Mereka akan duduk di kursi pesakitan pada 14 Maret 2024.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Empat Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ Akan Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020 DD, ketua panitia lelang JJC YM, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting TBS saat meninggalkan gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) ke pengadilan.

Ada empat tersangka yang akan segera menjalni sidang, mereka di antaranya eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, dakwaan, barang bukti, dan kewenangan penahanan kepada Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2024).

Pada hari itu juga, langsung ditetapkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan jadwal sidang perdana.

Baca juga: Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Proyek Tol MBZ Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Kasasi

Tetapi nama majelsi hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut belum dipublikasikan.

"Kamis, 7 Maret 2024. Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim/ Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).

Perkara ini kemudian teregister dengan nomor 28-31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Berita Rekomendasi

Adapun persidangan perdana akan digelar pada Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Dalami Kasus Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Keuangan Bukaka

"Kamis, 14 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. bertempat di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."

Sebagai informasi, selama tahap penyidikan, Kejaksaan Agung menduga para tersangka bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).


Secara rinci, pengaturan spesifikasi bahkan dilakukan dengan mengubah material.

Mestinya, jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton.

Namun pada kenyataanya, jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.

"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Senin (20/11/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas