PN Jakarta Selatan Gelar Praperadilan Soal Eks Ketua KPK, Menpora, Hingga Crazy Rich Surabaya Besok
PN Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan terkait mantan Ketua KPK, Menpora, hingga Crazy Rich Surabaya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK
"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."
Sedangkan terkait Crazy Rich Surabaya, Budi Said, praperadilan akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
"Nomor Perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 09:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan Bukti Surat, Saksi-Saksi dan keterangan ahli para pihak. Ruang Sidang 04," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (12/3/2024).
Praperadilan yang teregister dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini, menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.
Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
Selain itu, Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.
Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.
"Memerintahkan Termohon agar segera mengembalikan kepada Pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya dalam dokumen permohonan praperadilannya.