Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Menurut menteri RPP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.
Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).
Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.
Adapun diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.
Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.
Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.
Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI.
Baca juga: Soal Jabatan Eselon I ASN akan Diisi TNI/Polri, PKS: Urusan Sipil Biar Serahkan ke Sipil
Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.