Berawal Candaan di Pesawat Dihukum 8 Bulan Penjara di Arab Saudi, Ratih Minta Tolong ke Jokowi
Ratih merasa kurang mendapat bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah kepada keluarga dan pihaknya dalam menangani kasus suaminya di
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah pilu dialami seorang warga negara Indonesia (WNI), Raksasabidin Napitupulu, berawal kalimat candaan di pesawat kini dirinya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda lebih Rp41 juta.
Permasalahan hukum ini terjadi berawal saat Raksasabidin Napitupulu bersama istrinya, Ratih, hendak perjalanan pulang dari Bandara King Abdul Aziz International Airport, Arab Saudi tujuan Jeddah (Arab Saudi) ke Cengkareng (Indonesia) menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA991, pada 10 Februari 2024.
Baca juga: Kemenlu: Tereksploitasi di UEA, PMI Ida Asal Cianjur Terindikasi Korban Perdagangan Orang
Ratih menceritakan, saat berada di Bandara King Abdul Aziz International Airport, suaminya terlibat perselisihan dengan seorang pramugari di pesawat tersebut.
Perselisihan ini timbul akibat pelayanan yang dianggap kurang baik oleh pramugari tersebut terhadap beberapa penumpang.
“Suami saya merasa tersinggung oleh komentar pramugari, tapi berusaha meredakan situasi dengan candaan mengucapkan suatu kalimat yang ternyata tanpa sepengetahuan suami saya bahwa kalimat tersebut dilarang untuk diucapkan.
Akibatnya, suami saya tidak diizinkan untuk kembali ke Indonesia dan diserahkan kepada petugas imigrasi dan polisi bandara untuk investigasi lebih lanjut.
Padahal, suami saya sudah dua kali umroh, tentu tidak ada unsur jahat ataupun niatan jahat sama sekali, itu murni hanya bercanda” ujar Ratih, Jakarta, Rabu (13/03/2024).
Singkat cerita, suaminya diproses hukum hingga dijatuhi hukuman di Arab Saudi.
Ratih merasa kurang mendapat bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah kepada keluarga dan pihaknya dalam menangani kasus suaminya di Arab Saudi.
Selain itu, bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 8 bulan dan denda senilai 10.000 Riyal Arab Saud atau setara Rp 41.521.895 (Rp4.152,19/Riyal Saudi) kepada suaminya, harus dibatalkan demi hukum.
Menurut Ratih, terdapat kutipan kesaksian suaminya dalam putusan pengadilan yang berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Dan menurutnya, hal itu merupakan kekeliruan dalam proses hukum.
Baca juga: Nathan Tjoe-A-On Sudah Disumpah dan Resmi Jadi WNI, Bisa Tampil Lawan Vietnam
Ratih pun mengaku telah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia, khusunya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dilakukannya mengingat setiap warga negara Indonesia yang mendapat permsalahan hukum di luar negeri berhak mendapat perlindungan dari negara. Hal itu juga diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Pasal tersebut menyatakan, "Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia."