Berawal Candaan di Pesawat Dihukum 8 Bulan Penjara di Arab Saudi, Ratih Minta Tolong ke Jokowi
Ratih merasa kurang mendapat bantuan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah kepada keluarga dan pihaknya dalam menangani kasus suaminya di
Editor: Acos Abdul Qodir
“Kan di sini jadi jelas juga bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan warga negaranya yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Hal ini mencakup memberikan perlindungan, bantuan, dan dukungan kepada warga negara Indonesia yang mengalami masalah hukum di negara asing, termasuk dalam hal investigasi, pengadilan, dan proses hukum lainnya,”ujarnya.
Baca juga: Bule Australia Tenggelam di Pantai Grajagan Banyuwangi, Kakinya Masih Terikat di Papan Seluncur
Dengan demikian, Ratih menaruh harapan adanya tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada warga negaranya yang mengalami kesulitan hukum di luar negeri, sesuai dengan prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Ratih juga menceritakan, ada permasalahan hukum yang serupa yang dialami suaminya yakni dua WNI bernama Ummi Widya Yani dan Triningsih pada tahun 2017.
“Namun, berkat upaya diplomasi dan komunikasi yang dilakukan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia, yaitu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi, kedua WNI tersebut akhirnya dibebaskan dari masalah hukum yang mereka hadapi,” tutur Ratih.
Dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa ada preseden di mana pihak diplomatik Indonesia berhasil menyelesaikan kasus serupa dengan sukses. Pengalaman ini memberikan contoh bahwa melalui diplomasi yang efektif dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Indonesia dan otoritas asing, masalah hukum yang dihadapi oleh WNI di luar negeri dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
“Begitu juga dengan permasalahan hukum yang dialami oleh suami saya, semoga pengalaman sebelumnya tersebut dapat menjadi landasan untuk menegaskan pentingnya upaya diplomatik dan komunikasi yang efektif dalam menangani kasus serupa. Diharapkan bahwa berkat upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk KJRI atau KBRI, masalah hukum yang dihadapi oleh suami saya juga dapat diselesaikan dengan baik dan adil, seperti yang terjadi pada kasus sebelumnya,” tuturnya.
Baca juga: Cek FAKTA Video Pidato Jokowi Minta Publik Tak Protes Kenaikan Pangkat Prabowo, Ternyata Hasil AI
Ratih berharap, kasus yang menimpa suaminya tidak dibedakan perlakuannya dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2017 di Arab Saudi.
“Sebagai seorang WNI, suami saya berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara, sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan yang adil dari negara,” imbuh Ratih.
Konsistensi dalam perlakuan dan pelayanan bagi WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri adalah bentuk keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Perlindungan yang konsisten ini juga mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, di mana setiap individu berhak diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang atau kondisi tertentu.
Karenanya, pemerintah Indonesia, terutama lembaga diplomatik seperti KJRI atau KBRI, harus memastikan bahwa semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri diberikan perlindungan yang sama dan diperlakukan secara adil, tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang tidak adil. Ini bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum negara Indonesia untuk melindungi hak-hak warganya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak maskapai maupun Kementerian Luar Negeri RI, perihal informasi yang disampaikan Ratih ini.
Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul "Diplomasi dan Hukum: Upaya Penyelesaian Kasus Hukum WNI di Luar Negeri yang terjerat kasus"