DPD RI Usul Wapres Dipertimbangkan Punya Kewenangan Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ
Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) dipertimbangkan diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Sylviana Murni mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) dipertimbangkan diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu diungkapkan Sylviana dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/2/3/2024).
Selain Tito, rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan anggota DPD, Kemenkeu dan Bappenas.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana.
Baca juga: Bahas RUU DKJ Bersama Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Ia mengatakan bahwa pertimbangan pemberian Dewan Kawasan Aglomerasi DKJ agar tak terjadi dualisme kekuasaan antara Presiden dengan Wapres.
Tak hanya itu, kata Sylviana, pemberian kewenangan itu mencegah potensi timbulkan pecah kongsi antara Presiden dengan Wapres.
"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.
Ia menuturkan penugasan kepada Wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi negara.
"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," pungkasnya.