Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif

Komjak menyoroti JPU yang meminta tahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas Gunung Sindur, menurut Komjak soal penahanan kewenangan majelis hakim.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka yang kini menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. Komisi Kejaksaan (Komjak) menyoroti soal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta tahanan Dito Mahendra atas perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dipindah ke Lapas Gunung Sindur, soal penahanan ranah majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyoroti soal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta tahanan Dito Mahendra atas perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan ditahan atas perkaranya yang sedang disidang di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Komisioner Komjak, Babul Khoir Harahap menyebut penahanan terdakwa saat ini merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Benar, kewenangan menahan di hakim sekarang,” kata Babul kepada wartawan, Rabu (13/3/2024) malam.

"Jaksa hanya bisa melaksanakan penetapan hakim terhadap penahanan dalam kewenangan hakim,” sambungnya.

Menurutnya, JPU tidak bisa mengajukan permohonan pemindahanan penahanan seorang terdakwa.

Kecuali, pengacara dari terdakwa yang mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

“Enggak bisa lah, itu kan tataran hakim. Yang membela Dito kan pengacara sebenarnya, permohonan seharusnya dari pengacaranya, aturannya seperti itu. Jadi harus ada permohonan dari pengacara,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Dito Mahendra Dibebaskan dari Kasus Senpi Ilegal, Ini Alasannya

Lagipula, kata Babul, jika penahanan Dito Mahendra dipindah ke Lapas terorisme tersebut tidak efektif dan bisa mengganggu jalannya persidangan.

“Kalau dipindah kesana tambah jauh dong. Sekarang masih proses sidang dong. Tambah jauh berarti tidak efektif, tidak efisien,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan jaksa saat saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe, saat dihubungi wartawan pada Sabtu (9/3/2024).

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim. 

Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Di mana-di mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas dia.

Dua polisi yang diajukan jaksa penuntut umum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Dua polisi yang diajukan jaksa penuntut umum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa

Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim.

“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan lapas terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.

Makanya, Pahrur bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim. 

Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan. 

Sehingga, ia menyebut perjalanan akan makin jauh jika Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” jelas dia.

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal.
Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. (Tribunnews.com/Ashri F)

Selain itu, Pahrur mengatakan jaksa juga tidak menjelaskan alasan kenapa ingin memindahkan penahanan Dito dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur

Akan tetapi, kata dia, majelis hakim tegas menyampaikan bahwa terdakwa Dito Mahendra saat ini tetap ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

“Enggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, ndak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.

Apalagi, lanjut Pahrur, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. 

Sehingga, ia bertanya-tanya kenapa jaksa baru kepikiran ingin memindahkan Dito Mahendra dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur.

“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi enggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas