Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Imbau Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya: Jangan Sampai Buat Gaduh

Menko PMK mengatakan panggilan ibadah jangan sampai membuat gaduh. Selain itu jangan sampai yang melakukan ibadah menjadi terganggu.

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Imbau Gunakan Pengeras Suara Masjid Sewajarnya: Jangan Sampai Buat Gaduh
Istimewa/internet
Toa masjid 

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.Edaran ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Baca juga: Warga keluhkan penggunaan speaker masjid yang terlalu lama dan berulang - Mengapa imbauan Kemenag tidak digubris?

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

Adapun penyataan hal itu menanggapi ceramah Gus Miftah di Jawa Timur, beberapa hari lalu yang menyebut ada peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan ramadhan.

Baca juga: Menteri Agama Imbau Masjid Gunakan Speaker Dalam saat Ramadan, PBNU: Demi Kemaslahatan Lingkungan

Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama.

"Itu Gus Miftah sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud," kata Anna.

Berita Rekomendasi

Anna juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid.

"Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Surat edaran yang kami keluarkan adalah tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,"  tegasnya. (Tribun Network/fik/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas