Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa KPK terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ema Sumarna yang memakai batik kelir kuning didampingi seorang ajudan dan pengacara.

“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.

Hari ini Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.

Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD

BERITA REKOMENDASI

"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.

Namun Rizky enggan memberitahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema Sumarna.

Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.

"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang," katanya.

Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Rizky, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri karena hal tersebut.


Pengunduran diri itu diajukan per Rabu, 13 Maret 2024.

Kata Rizky, pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi kasus yang membelitnya.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Bandung dan 4 DPRD sebagai Tersangka Kasus Korupsi Yana Mulyana

KPK diketahui mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana.

Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya.

Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).

Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas