Sekda Kota Bandung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Pengacara Sebut Ema Sumarna Sudah Mundur
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa KPK terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ema Sumarna yang memakai batik kelir kuning didampingi seorang ajudan dan pengacara.
“Ke pengacara, cukup. Mohon doanya, mohon doanya,” ucap Ema seraya berjalan menuju halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024) sore.
Hari ini Ema diperiksa bersama dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna sejak 5 Maret 2024.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD
"(Terima SPDP) tanggal 5 Maret 2024, iya (status tersangka Ema Sumarna)," ucapnya.
Namun Rizky enggan memberitahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema Sumarna.
Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.
"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang," katanya.
Terkait status tersangka yang disandang kliennya, kata Rizky, Ema Sumarna sudah mengajukan pengunduran diri karena hal tersebut.
Pengunduran diri itu diajukan per Rabu, 13 Maret 2024.
Kata Rizky, pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi kasus yang membelitnya.