Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai acara Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis (7/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya

Hadi menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penemparan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Ia mengatakan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47 

Berita Rekomendasi

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta 
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. 

"Kalau TNI-Polri masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata Hadi.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," sambung dia.


Hampir Rampung

Berdasarkan informasi dihimpun, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. 

Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut diklaim sudah 100 persen terpenuhi. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas