Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai acara Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis (7/3/2024). 

Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut. 

Substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Aturan tersebut di antaranya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.

Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.

Kementerian PANRB mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP tersebut.

Baca juga: Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kembali ke Orba, DPR Sebut Hanya Untuk Jabatan Eselon I

Bantah Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

Diberitakan sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN dianggap dwifungsi ABRI era orde baru (orba).

Anas mengatakan RPP tersebut justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, aturan baru tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Anas menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.

"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.

Anas mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.

"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas