VIDEO PAN Ragukan Kubu Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK
Pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
Bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, Jawa Timur, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.
Henry menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit.
Bahkan, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Pembuktian kecurangan Pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, kata Henry, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
Henry juga menyampaikan, saat ini, TPN tengah fokus pada kecurangan yang tersturktur, sistematis, dan masif (TSM), ketimbang pusing memikirkan selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan paslon lain.(*)