Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Yusril Soal Kubu Ganjar Hadirkan Kapolda Jadi Saksi di MK: Ungkit Cerita Keponakan Mahfud

kata Yusril Ihza Mahendra, Kapolda hanya mengurusi satu provinsi saja.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap melawan gugatan dari kubu lawan terkait sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga tidak takut dengan ancaman adanya Kapolda yang akan menjadi saksi.

Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun mengungkit lagi saat dirinya menjadi tim pembela pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu.

Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD untuk menjadi saksi ahli.

Dalam narasinya, keponakan Mahfud merupakan sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yusril menjelaskan keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK.

Sebab ternyata, yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1.

BERITA TERKAIT

Tak hanya itu, kata Yusril, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK.

Sebab, tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, ia pun bercerita momen seorang insinyur, Said Didu yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK.

Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024.

Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas