Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup

Palguna menyadari bahwa sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka, pada era MKMK ad hoc masa pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua MKMK Palguna Jelaskan Alasan Sidang Etik Digelar Tertutup
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna buka suara mengenai sidang pendahuluan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik, yang digelar tertutup.

Para pelapor dugaan pelanggaran etik menjalani sidang pendahuluan, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Palguna menyadari bahwa sidang etik untuk para pelapor dilangsungkan secara terbuka, pada era MKMK ad hoc masa pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Anwar Usman Sakit, MKMK Hanya Periksa Hakim Saldi Isra Hari Ini

Terkait hal itu, Palguna menyebut, sejatinya Jimly menyimpang dari Pasal 26 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023, yang menyatakan sidang pendahuluan digelar secara tertutup.

Meski demikian, Palguna menilai, apa yang dilakukan Jimly saat itu merupakan pertimbangan yang bagus. 

"Prof Jimly juga punya pertimbangan yang benar, menurut saya. Kalau cuma pelapor kan enggak ada kepentingan, terbuka aja enggak apa-apa. Kalau yang terlapornya (hakim), baru tertutup, gitu katanya," kata Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Sidang Para Pelapor Tertutup, MKMK Juga Bakal Periksa Hakim Terlapor Jumat Ini

Berita Rekomendasi

Terlebih, menurutnya, ada kondisi yang berkebutuhan besar untuk sidang dilakukan secara terbuka. Yakni, saat rasa keingintahuan publik sedang tinggi-tingginya.

"Kan keponya publik sedang tinggi-tingginya. Bukan berarti sekarang itu tidak penting, tapi menurut saya sekarang kebutuhannya tidak se-urgent itu sehingga kita kembali ke PMK," jelasnya.

Sedangkan, Palguna mengaku, ia bersikap konservatif dalam merealisasikan aturan Pasal 26 ayat (1) PMK 1/2023 itu.

"Kalau saya agak konservatif kan. PMK-nya masih mengatakan begitu. Semua tertutup. Sidang dilakukan tertutup. Pemeriksaan lanjutan dilakukan tertutup," kata Palguna.

Berdasarkan pengalamannya, menurut Palguna, dalam hal sidang terbuka, pelapor lebih tidak leluasa bercerita daripada saat sidang tertutup.

"Tapi saya juga punya pengalaman, meskipun pelapornya kalau sidang terbuka, dia berceritanya tidak seleluasa kalau tertutup," ucapnya.

"Kalau dia tertutup kan bisa vulgar, karena bisa tahu. Kalau terbuka kan nanti ada pikiran 'wah, bisa gini kalau aku ngomong ini'. Jadi ada plus minusnya, saya mencoba," ungkap Palguna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas