Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, THR Cair sebelum Lebaran

Download link PDF Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, THR Cair sebelum Lebaran
PP Nomor 14 Tahun 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam artikel terdapat link download PDF Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Link download PDF Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam artikel ini.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, pada Rabu (13/3/2024).

THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Adapun aparatur negara yang berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Nantinya, para aparatur negara akan menerima THR sebelum Lebaran, namun bila belum dibayarkan, pencairan THR dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri bisa dibayarkan sesudahnya," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, saat konferensi pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2025).

Berita Rekomendasi

Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2024.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. apabila belum dibayarkan akan dibayarkan sesudah Juni," lanjutnya dalam tayangan di kanal YouTube Kemenkeu RI.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS

Sebagaimana diketahui, dalam salinan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat rincian besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca juga: Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru 2024, Berikut Waktu Pencairannya

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. (PP Nomor 14 Tahun 2024)

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun
- 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas