Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Para Pelapor Tertutup, MKMK Juga Bakal Periksa Hakim Terlapor Jumat Ini

MKMK menggelar sidang pendahuluan terhadap lima pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, pada Jumat (15/3/2024).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Para Pelapor Tertutup, MKMK Juga Bakal Periksa Hakim Terlapor Jumat Ini
Tribunnews.com/Ibriza
FOTO FILE: Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)

Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)

Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.

Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul

Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.

5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)

Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas