Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan, Masih Dibahas di RUU ASN, Didukung KemenPPPA
ASN pria akan mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau keguguran, masih dalam tahap pembahasan di RUU ASN.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
Di mana, ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Didukung KemenPPPA
Menanggapi wacana pemberian cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengaku mendukung hal tersebut.
Pemberian cuti ini, kata Nahar, sangat penting demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak-anak.
"Sepanjang itu kepentingan terbaik anak, maka bisa jadi ini bisa kita wujudkan," ujar Nahar di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Menurut Nahar, kebijakan cuti kepada ayah ini, dapat meningkatkan kedekatan antara orang tua dan anak-anak.
"Jadi kita ada kebutuhan itu untuk satu, untuk mendorong, menciptakan attachment kelekatan antara orangtua dengan anak-anak," ungkap Nahar.
Kendati demikian, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan menegaskan, mekanisme pengawasan pelaksanaan kebijakan ini harus dapat dilakukan secara optimal juga.
Pasalnya, tantangan dalam cuti ayah ini adalah memastikan waktu cuti benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
"Yang sulit adalah memastikan, memantau agar suaminya benar-benar menjalani cuti sesuai dengan apa yang ditetapkan. Jangan dia cuti, tapi menyalahgunakan untuk kegiatan yang lain," kata Ihsan.
Ihsan menekankan, mekanisme pemantauan cuti ayah harus benar-benar jelas dan tegas, agar tujuan cuti ayah untuk memaksimalkan peran suami saat istri melahirkan, benar-benar dapat diwujudkan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim/Rahmat Fajar/Fahdi Fahlevi)