Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK SNBT Dibuka 20 Maret 2024: Syarat, Cara Daftar, Besaran Dana
Inilah jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur UTBK SNBT lengkap dengan syarat dan cara daftarnya, dibuka mulai 20 Maret sampai 4 April 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur UTBK SNBT lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 untuk jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan dibuka mulai, Rabu 20 Maret 2024.
Peserta yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 jalur UTBK SNBT diimbau untuk mempersiapkan kelengkapan syarat dan berkasnya.
Himbauan tersebut, disampaikan pihak Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbudristek) RI melalui akun Instagramnya @puslapdik_dikbud, Sabtu (16/3/2024).
Diketahui dari pengumuman tersebut, pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur UTBK SNBT akan dibuka sampai 4 April 2024.
Sementara pendaftaran UTBK SNBT 2024 akan dibuka pada 21 Maret-5 April 2024.
Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2024, jadwal buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional.
Menurut jadwal, peserta SNBT bisa langsung mendaftar seleksi KIP Kuliah, program pemerintah yang memungkinkan penerimanya bisa kuliah gratis sampai lulus.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK SNBT
Inilah syarat pendaftaran KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2024, mengutip dari pedoman resminya:
Baca juga: Kapan Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Dibuka? Catat Tanggal Pentingnya
1. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.