Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya' Budi Said
Adapun dalam pertimbanganya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kubu Kejagung yang saat itu menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Budi Said mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Lusiana saat bacakan putusan, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Kala KPK di Titik Nadir: Mantan Ketua hingga Pegawai Rutan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Adapun dalam pertimbanganya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kubu Kejagung yang saat itu menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Budi Said bukan merupakan objek praperadilan.
Hal itu pun kata Lusiana sudah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Menimbang bahwa eksepsi termohon telah dikabulkan oleh hakim maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam Tbk yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Jahatnya Petugas Rutan KPK, Tahanan Terlambat Setor Pungli Selnya Dikunci dari Luar
"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.
Lebih lanjut masih dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.
Alhasil dalam poin selanjutnya Budi Said meminta agar kubu termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.