BPKP Dukung Optimalisasi Layanan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pemberdayaan UMK
BPKP memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, dukungan BPKP diwujudkan melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan sertifikasi halal BPJPH terutama bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
“Pemberdayaan dan penguatan UMKM menjadi salah satu fokus pengawasan. Khususnya dalam Agenda Prioritas Pengawasan (APP) 2024 BPKP, Peningkatan Daya Saing UMKM menjadi salah satu topik pengawasan dalam rangka transformasi ekonomi bangsa,” kata Deputi Pengawasan Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto.
Peningkatan jumlah pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal membuktikan pentingnya sertifikat halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar.
Tingginya angka pengajuan sertifikat halal gratis dari pelaku UMK yang disambut dengan komitmen pelayanan BPJPH, menyebabkan jumlah sertifikasi halal yang diselesaikan melalui mekanisme self declare melewati ketersediaan anggaran negara.
Akibatnya, terdapat kelebihan tagihan biaya sertifikasi dari anggaran yang tersedia.
Selanjutnya untuk proses penyelesaiannya, reviu BPKP menjadi prasyarat dari Kementerian Keuangan atas pencairan biaya sertifikasi halal.
Terkait tunggakan itu, Deputi mengatakan bahwa BPKP telah melakukan reviu atas tunggakan tersebut.
“Dari hasil reviu atas tagihan tunggakan, kami masih menemukan beberapa hal yang harus diklarifikasi. Namun untuk mempercepat proses pencairan tunggakan, hasil reviu akan disampaikan bertahap khusus untuk tagihan yang sudah lengkap dan tidak memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Iwan.
Iwan juga mengharapkan kerja sama pengawasan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dapat turut membantu memverifikasi sebelum dokumen diserahkan ke BPKP.
Iwan juga mengungkapkan harapan mengharapkan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah agar BPJPH senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap hasil sertifikasi halal yang telah dilaksanakan.
“Hal ini penting agar masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, mendapat kepastian atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya,” ungkap Iwan.
Merespon hal itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan BPKP kepada pemberdayaan UMKM.