PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich Surabaya', Ini Kata Kuasa Hukum Soal Langkah Selanjutnya
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Editor: Malvyandie Haryadi
Bermula pada 2018, ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram atau 7 ton emas senilai Rp3,5 triliun dari Eksi Anggraeni yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Budi Said tertarik membeli emas sebanyak itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang disampaikan Eksi.
Ia pun mentransfer secara bertahap uang yang telah disepakati. Sayangnya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Kekurangan 1.136 kilogram emas tak pernah ia dapatkan.
Budi yang merasa tertipu lantas mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya.
Tak kunjung mendapat jawaban, ia pun bersurat ke Antam Pusat di Jakarta yang kemudian menyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi lantas melayangkan gugatan terhadap PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.
Setelah melalui persidangan, PN Surabaya akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam untuk mengirimkan emas yang kurang kepada Budi.
Saling Gugat
Pada Agustus 2021, pihak Antam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis Hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.
Tak terima dengan putusan PT Surabaya, Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan PT Surabaya.
MA memerintahkan Antam untuk membayar kerugian yang dialami pemilik PT Tridjaya Kartika Grup.
Kasus masih berlanjut dengan Antam yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, hal ini ditolak MA pada 12 September 2023. Antam diperintah untuk membayar kekurangan 1.136 kilogram kepada Budi.