Polri Bakal Tindak Kendaraan yang Gunakan Klakson 'Telolet' Buntut Bocah Tewas Terlindas di Banten
Hal ini buntut tewasnya seorang bocah akibat terlindas bus saat berburu klakson 'telolet' mengikuti konten-konten yang viral.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri dengan tegas akan menindak semua pengendara khususnya bus untuk tidak menggunakan klakson 'telolet'.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi dan mengeluarkan surat telegram untuk seluruh jajarannya terkait penggunaan klakson 'telolet' tersebut.
Baca juga: Hindari Razia Telolet, PO Megati Trans Copoti Klakson Basuri di Armada Busnya
Hal ini buntut tewasnya seorang bocah akibat terlindas bus saat berburu klakson 'telolet' mengikuti konten-konten yang viral.
"Dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram) ke seluruh jajaran untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Meski begitu, Slamet mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," ungkapnya.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Operator Bus Gunakan Klakson Telolet, Bikin Tekor Angin
Untuk informasi, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Merak, tepatnya di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (17/3/2024) sore.
Bocah berinisial R (5) warga lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), meski sempat dilarikan ke rumah sakit (RS).
R saat itu bersemangat meminta sopir bus bernomor polisi BG 7144 BW untuk membunyikan klakson telolet.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto.
"Iya, kemarin sore ada kecelakaan, biasa anak-anak ngejar bis, minta klakson telolet, kayanya kesandung, lalu jatuh dan kakinya terjerat ban mobil belakang bagian kiri," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2024).
Dwi mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat bus yang dikendarai oleh Timbul Jaya (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak.
Sesampainya di TKP, korban berlari dari arah kiri menuju samping bus yang sedang berjalan.
Kemudian meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet.
"Kalau sepengetahuan saya, menjelang magrib anak-anak banyakan suka main-main di sekitar situ, biasa minta klakson bang telolet bang," ungkap Dwi.
Kemudian pada saat bus berbelok masuk ke Dermaga Eksekutif, bagian samping kiri belakang mengenai korban.
Sehingga mengakibatkan korban terlindas ban belakang sebelah kiri bus yang dikendarai sopir asal Sidoarjo tersebut.
Atas insiden tersebut, petugas kepolisian langsung mengamankan sopir dan kendaraan.
Saat ini, kata Dwi, sopir dan kendaraan bus sudah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Cilegon.
"Dari pihak Satlantas sebenarnya sudah mengingatkan kepada semua sopir bus, agar tidak membunyikan klakson telolet baik itu di Merak ataupun di tempat-tempat wisata," katanya.