Sahroni Akui Ada Rp 820 Juta Mengalir ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL Tapi Sudah Dikembalikan ke KPK
Ahmad Sahroni menjelaskan terkait uang senilai Rp 820 juta yang mengalir ke Partai NasDem dari TPPU SYL.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menjelaskan terkait uang senilai Rp 820 juta yang mengalir ke NasDem dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dikatakan Sahroni uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa KPK di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2024).
"Sudah (Dikembalikan) Rp 820 juta. Hanya ada satu tambahan yang tadi pagi sudah saya kasih tahu, ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi," kata Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini, Klarifikasi Aliran Dana ke NasDem dari Dugaan TPPU SYL
Sahroni mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan uang Rp 40 juta tersebut untuk segera dikembalikan.
"Dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," tegasnya.
Adapun terkait pemeriksaan susulan di KPK, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Belum tahu. Pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya gue nggak datang, hari ini gue hadir," jelasnya.
Diketahui dalam surat dakwaan SYL, jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor telah membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem.