Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Kejaksaan Sudah Sita Mobil Innova dan HP Terkait Kasus Achsanul Qosasi

Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Persidangan, Kejaksaan Sudah Sita Mobil Innova dan HP Terkait Kasus Achsanul Qosasi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Achsanul Qosasi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi BTS, Senin (25/3/2024) di PN Jakpus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo yang menyeret Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung.

Mobil yang disita merupakan milik sekretaris pribadi Sadikin Rusli, kawan Achsanul Qosasi yang juga terlibat penerimaan Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G.

"Itu Mobil Innova disita atau enggak?"

"Disita Kejaksaan.

"Itu memang disita dari Pak Toyyib atau Bu Arfiana?"

Berita Rekomendasi

"Dari Bu Arfiana."

Arfiana sebagai pemilik pun membenarkan adanya penyitaan Mobil Innova tersebut.

Selain mobil, Arfiana juga mengungkapkan bahwa ponselnya turut disita.

Hal itu karena di dalam ponselnya terdapat foto uang Rp 40 miliar yang terkait perkara Achsanul Qosasi.

"Lanjut ke Bu Arfiana, benar tadi mobil disita dari Bu Arfiana?"

"Betul."

"Tadi waktu foto, kan koper dibuka terus foto, pakai handphone siapa?"

"Saya."

"Itu disita juga?"

"Betul,"

Di persidangan ini kemudian Arfiana memohon kepada Majelis Hakim untuk mencabut status sita atas mobil dan ponselnya.

Namun Majelis Hakim tak bisa mengabulkan saat itu juga.

Alasannya, Majelis mesti menetapkan itu di dalam putusan nanti.

"Mohon izin Yang Mulia menyampaikan sedikit. Pada saat penyidikan itu handphone dan mobil saya disita penyidik. Dan kebetulan itu mobil saya yang dibeli tahun 2019 dan tidak ada sangkut-pautnya sama kasus ini. Saya mohon untuk bisa dikembalikan,"

"Ya kalau tidak ada sangkut-pautnya nanti akan kami pertimbangkan. Jadi enggak bisa mobil, barang bukti itu saya cabut, lalu saya keluarkan di tengah jalan. Ndak boleh. Produk kami tuh putusan. Nanti kami pertimbangkan ada korelasi hukumnya dengan kasus ini atau tidak."

Dari Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya memang pernah merilis penyitaan terkait Achsanul Qosasi.

Namun di antaranya tak ada mobil dan ponsel sebagaimana yang dimaksud.

Pada Selasa (14/11/2023), Kejaksaan Agung merilis penyitaan terkait Achsanul berupa pecahan uang asing dalam bentuk Euro, Poundsterling, Dolar Singapura, Yen, Rubel, Dirham, dan Riyal:

• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar
• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar
• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar
• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar
• Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar
• Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar
• Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar
• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar
• Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar.

Selain mata uang asing, tim penyidik juga menyita Rp 56,5 juta dari rumah Achsanul Qosasi.

Tak hanya uang, tim penyidik juga menyita dua sertifikat tanah yang terafiliasi dengan Achsanul Qosasi.

Masing-masing tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Selatan:

• Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494 meter persegi dengan nama Pemegang Hak An Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

• Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 meter persegi dengan nama Pemegang HakAn Nisa Zhafarina Qashri yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berdasarkan 1 buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi SH, M.Kn. termasuk 1 eksemplar dokumen pajak pembelian.

Kemudian ada pula dua surat deposito bank yang masing-masing berjumlah Rp 500 juta, dua buku tabungan di bank plat merah, dan satu eksemplar polis asuransi dengan nilai pertanggungan mencapai USD 1.875.

Kemudian pada Kamis (16/11/2023), Kejaksaan Agung menyita USD 2.021 juta yang dikembalikan Achsanul Qosasi melalui tim penasihat hukumnya.

Saat dikonversikan ke rupiah per Kamis (16/11/2023), uang tersebut bernilai Rp 31,4 miliar.

Lalu pada Selasa (21/11/2023), Achsanul mengembalikan USD 619 ke Kejaksaan Agung

Jika dikonversikan ke kurs rupiah saat itu, uang tersebut setara Rp 9,5 miliar.

Adapun dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah didakwa jaksa penuntut umum karena menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."

Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas