Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Saat Hotman Paris dan Otto Hasibuan Kini Bersatu Bela Prabowo-Gibran

Hotman Paris dan Otto Hasibuan masuk dalam daftar tim pembela Prabowo - Gibran untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan yang sempat berseteru kini tergabung dalam daftar pengacara pembela pasangan pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perseteruan Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan sudah berlangsung lama.

Pada akhir 2022, perseteruan itu kembali mencuat soal kepengurusan di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Bahkan Hotman Paris mengundurkan dari keanggotaan Peradi.

Alasan pertama Hotman memilih keluar dari Peradi adalah tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya.

Sebab kata Hotman, seharusnya dalam Musyawarah Nasional (Munas), seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai Ketua Peradi sebanyak dua kali.

Hotman mengatakan, hal yang dilakukan Otto Hasibuan melawan hukum karena telah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.

Kemudian, alasan kedua Hotman keluar dari Peradi adalah karena bisnis.

Berita Rekomendasi

Kata Hotman, ia sering diundang menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi.

Namun, kadang kala Otto Hasibuan meminta agar Hotman tidak perlu pengajar PKPA.

Alasan ketiga Hotman keluar karena ia merasa kepengurusan Otto Hasibuan dalam Peradi itu tidak sah karena tidak punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang keempat, Hotman memilih keluar karena kesal dengan Otto Hasibuan yang menyebut dirinya melanggar kode etik karena pamer kekayaan.

Padahal kata Hotman, Otto Hasibuan pun sering pamer kekayaan di media sosialnya.

Namun kini tampaknya Otto Hasibuan dan Hotman Paris Hutapea mulai bersatu.

Keduanya dipersatukan oleh kasus hukum yang dibelanya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas