Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agak Lain, Menko PMK Malah Berharap Kasus Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO ke Jerman Berakhir Damai

Diketahhui, argumentasi Muhadjir Effendy itu bertolak belakang dengan temuan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus TPPO mahasiswa Indonesia ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Agak Lain, Menko PMK Malah Berharap Kasus Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO ke Jerman Berakhir Damai
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beri keterangan pers di sela meninjau pengamanan kegiatan ibadah Misa Malam Natal di Gereja Reformed Millenium Centre Indonesia, Gereja Katedral, dan Gereja Immanuel yang berlokasi di Jakarta, Minggu (24/12/2023) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy angkat bicara atas terbongkarnya kasus 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga jadi korban tindak pidana perdagangan (TPPO) dengan modus magang (ferienjob) di Jerman pada Oktober sampai Desember 2023.

Muhadjir berharap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang Ferienjob ke Jerman dapat diselesaikan secara damai.

Dirinya menilai semua pihak yang terkait dengan kasus ini mencari titik temu.

"Saya berharap kalau memang bisa dicari solusi yang baik, jangan sampai ke tindak pidana TPPO. Kalau bisa dicari jalan yang damai atau titik temulah supaya jangan sampai mengarah ke TPPO," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Muhadjir menilai kasus ini berbeda dengan kasus TPPO yang pernah terjadi sebelumnya.

Dan kasus TPPO yang menimpa ribuan mahasiswa saat ini tidak terjadi kekerasan hingga eksploitasi.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang yang saya tahu, yang saya baca, ini kan tidak ada kasus misalnya penyiksaan, penyekapan, eksploitasi tenaga itu belum seperti yang terjadi pada kasus-kasus pidana TPPO yang selama ini," ujar Muhadjir.

Diketahhui, argumentasi Muhadjir Effendy itu bertolak belakang dengan temuan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus TPPO mahasiswa Indonesia ini.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI

Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Jadi Korban TPPO Usai Ikut Ferienjob ke Jerman, Ini Kronologisnya

Dalam pelaksanaannya, Muhadjir menilai tidak ada aspek yang salah dari program kerja musim panas yang diduga menjadi modus dalam kasus TPPO ini.

Menurut Muhadjir, pekerjaan itu akan tetap bermanfaat meski tidak sesuai dengan kualifikasi bidang studi yang dipelajari oleh mahasiswa.

Para mahasiswa, menurut Muhadjir, perlu mendapatkan pengalaman yang berbeda.

"Dia akan punya pengalaman, misalnya pengalaman bagaimana bekerja di luar negeri, apalagi juga bersama-sama dengan pekerja-pekerja yang ada di sana tentang kedisiplinan, tentang etos kerja," tutur Muhadjir.

Baca juga: Momen Dito Mahendra Tatap Tajam Jaksa Saat Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

Meski begitu, dirinya menilai pelaksanaan kegiatan magang untuk pekerjaan-pekerjaan musim panas di luar negeri harus dibuat aturan.

"Menurut saya kalau ini bisa dilembagakan, diatur yang lebih rapi program bekerja musim libur atau summer job ini saya kira bagus untuk dijadikan bagian dari program pemagangan," pungkas Muhadjir.

Bareskrim Bongkar TPPO Mahasiswa Indonesia ke Jerman

Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa Indonesia dengan modus program magang bernama FerienJob ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas yang menggelar program Ferien Job ke Jerman.

Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman. Diberitakan, pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyebut ada 93 mahasiswanya yang jadi dikirim dan jadi korban program Ferienjob ke Jerman.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Isu WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina Hoaks 

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 
Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB. 

"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Setelah LOA terbit, mahasiswa tersebut tersebut diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Kemudian, korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal, kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa. 
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa. 

Baca juga: UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman

Menurut Djuhandani, para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM. 

Selain itu, Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas