Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni

Ahli Bahasa Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Wibowo menilai pernyataan selebgram Adam Deni dapat dikategorikan sebagai tuduhan terhadap politisi Ah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Selebgram Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Wibowo menilai pernyataan selebgram Adam Deni dapat dikategorikan sebagai tuduhan terhadap politisi Ahmad Sahroni.

Penilaian itu disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).




Adapun pernyataan Adam Deni yang dimaksud, yakni: "Saya mikirnya gini loh. Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya".

"30 miliar yang diberikan saudara AS. Apakah itu sudah menuduh?" tanya penasihat hukum Adam Deni.

"Menuduh," jawab Wahyu.

Hasil dari tuduhan itu, menurut Wahyu berimbas pada penistaan jika dilihat dari struktur komunikasi.

BERITA TERKAIT

"Apakah itu dalam stuktur komunikasi sudah masuk kategori menista atau menuduh?" tanya penasihat hukum lagi.

Baca juga: Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni, Ahli Pidana Nilai Tindakan Sang Selebgram Ada Unsur Kesengajaan

"Hasilnya menista padahal dia menuduh," kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menilai adanya pengancaman dalam pernyataan yang disampaikan Adam Deni mengenai Ahmad Sahroni.

Namun isi atau substansi dari pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dulu secara hukum.

"Setelah ahli tadi mendengar, apakah ada makna yang terkandung di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan terdakwa itu mengenai pencemaran nama baik, perintah bohong, fitnah?" tanya jaksa penuntut umum.

"Kalau yang terjadi di dalam video yang diperdengarkan tadi, itu kan isinya pengancaman dan harus dibuktikan. Kalau didengar secara baik, pengancaman," jawab Wahyu.

Baca juga: Debat Panas Hingga Saling Memaafkan di Sidang Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni Vs Adam Deni

Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas