Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni

Ahli Bahasa Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Wibowo menilai pernyataan selebgram Adam Deni dapat dikategorikan sebagai tuduhan terhadap politisi Ah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Selebgram Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024). 

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:

Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.

Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

BERITA TERKAIT

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas