Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Baca juga: Dito Mahendra Klaim Simpan Belasan Senjata Api Sebagai Seorang Kolektor dan Hobi Menembak
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.
Baca juga: Dito Mahendra Tuding Kasus Kepemilikan Senjata yang Menjeratnya Masalah yang Dibesar-besarkan
Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.
Usai dituntut 1 tahun, kemudian Dito beserta tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaanya di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menjadwalkan bahwa sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kubu Dito pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.
"Jadi sidang ditunda Kamis besok tanggal 28 Maret 2024 acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).
Baca juga: Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci
Keenam senjata api yang dimaksud, yakni:
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 17, kaliber 9 mm, nomor pabrik: BAUT312 dan G124121
• 1 pucuk jenis revolver merk S&W, kaliber 22, nomor pabrik: BRS1380
• 1 pucuk jenis pistol merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, nomor pabrik: G122700 beserta 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR nomor seri: 400816
• 1 pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) nomor pabrik: NIHIL beserta BCM (Handguard) nomor seri: 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA nomor seri : #W3941961
• 1 pucuk senjata api merk AK 101, nomor pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA nomor seri: #W3859683
• 1 pucuk jenis pistol merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, nomor pabrik: NIHIL beserta 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri: #W4172855 dan 1 unit Silencer warna Hitam.
Kemudian 2 air soft gun yang dimaksud, yakni: 1 pucuk Heckler & Koch G36 dan 1 pucuk Heckler & Koch MP5 kaliber 9 mm.
Adapun senapan angin yang diduga dimiliki secaa ilegal ialah 1 pucuk merk Walther kaliber 4.5 dengan nomor pabrik: W131439095.
Sedangkan dua senjata ilegal lainnya ditemukan selama Dito melarikan diri alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bahwa selama pelarian terdakwa sebagai DPO, penyidik juga melakukan pengeledahan pada tempat kediaman terdakwa lain nya di Cluster @Brawijaya Residance Nomor 6D, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan juga pada saat di lakukan penangkapan di daerah Canggu, Bali," kata jaksa penuntut umum.
Saat itu ditemukan dua senjata ilegal berupa air soft gun, yakni: jenis pistol nomor WET5168 dan jenis Shotgun Model 870 warna hitam merk Wing Master.
"Tidak terdaftar dalam data base kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri," kata jaksa.
Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.
Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Atas dugaan kepemilikan senjata ilegal ini, Dito mahendra didakwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.