DPR Minta Menaker Revisi Aturan Agar Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Terima THR
Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Edy mengatakan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).
"Tidak termasuk kategori itu (PWKT), tetapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan," kata Eddy saat menggelar rapat kerja bareng Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia menegaskan, ojol dan kurir logistik memang perlu mendapatkan THR.
Namun, harus dibuatkan payung hukumnya.
Baca juga: Pengemudi ojol dapat THR, harapan palsu atau bisa diberikan?
Karenanya, Eddy mendorong Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan direvisi.
"Sejalan dengan tadi revisi Permenaker Nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR," ujarnya.
Baca juga: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran, Ini Skema yang Paling Pas
Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar status ojol dan kurir logistik bukan lagi sebatas hubungan kemitraan.
"Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan," imbuh Eddy.