Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel di Bareskrim Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel di Bareskrim Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat/Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Penyanyi Indonesian Idol, Judika, menyemarakkan acara Pengundian Grand Prize Tabungan Pesirah Bank SumselBabel, di Atrium PTC Palembang, Sabtu (07/01/2012). Kehadiran Judika yang juga jebolan Indonesian Idol berhasil menghibur ratusan nasabah Bank SumselBabel. (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) lalu.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya. 

Baca juga: Agak Lain, Menko PMK Malah Berharap Kasus Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO ke Jerman Berakhir Damai

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki laporan soal dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 atas korban bernama Mulyadi Mustofa.

"Proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Nanti, pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," jelasnya.

Baca juga: Profil Supriyatno, Dilaporkan Bersama Ganjar ke KPK atas Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut Bank Jateng

Kasus ini sendiri berawal saat korban merasa dirugikan akibat adanya dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB yang diketahui Herman Daru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," kata Pengacara korban, Yudhistira Atmojo.

Dalam RUPSLB tahun 2020, kata Yudhistira, sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Gedung Bank Sumsel Babel
Gedung Bank Sumsel Babel (net)

Ia juga mengklaim saat itu kliennya turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB. 

Akan tetapi, Yudhistira mengatakan nama kliennya tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, kata dia, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.

Pasalnya, ia menyebut dalam agenda RUPSLB tanggal 12 Januari 2021, tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB. 

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB. Sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai Direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," jelasnya.

Baca juga: Mantan Kabinda Papua Barat & Mantan Kepala BPN Sorong Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen SHM

Yudhistira menduga dokumen tanpa nama Mulyadi itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB, Yudhistira mengatakan pihaknya juga turut melaporkan 2 orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB.

Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas